Solo, Info Publik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Solo bakal mengenakan pakaian adat khas Jawa tiap hari Kamis, dan kebijakan ini akan mulai dijalankan pada pertengahan Februari, yaitu pada peringatan hari jadi Kota Solo, yang jatuh pada tanggal 17 Februari mendatang.
Saat rapat staf di Balai Tawangarum Balaikota Solo, Senin (30/1), sejumlah model memeragakan kebaya di hadapan para PNS di lingkup Pemkot Solo untuk mensosialisasikan pakaian dinas baru.
Pemkot Solo memang berencana menerapkan penggunaan pakaian tradisional Jawa sebagai pakaian dinas PNS. Untuk PNS wanita kebaya warna putih tulang dan kain jarik, sedangkan untuk pria beskap landung dan kain jarik serta blangkon.
Walikota Solo Joko Widodo mengatakan ide ini didasari pada keprihatinan akan kasus Kimono di Jepang yang hampir punah.
Namun, meski bersifat wajib, pemakaian busana khas Jawa bagi PNS akan dilakukan dengan pengecualian. Pakaian ini tidak akan diwajibkan bagi pegawai yang bertugas di lapangan atau luar kantor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Etty Retnowati, Selasa (31/1), mengungkapkan hanya petugas yang di kantor yang diwajibkan memakai pakaian adat yang nantinya akan diterangkan dalam surat edaran, yang saat ini masih dibuat di Bagian Organisasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan ada beberapa bidang yang akan dikecualikan dari kewajiban ini. Bidang tersebut di antaranya Pemadam Kebakaran, Perhubungan, petugas lapangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
Juga petugas medis di Dinas Kesehatan Kota (DKK) khususnya di Puskesmas, Satpol PP dan petugas kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Kebijakan ini sendiri akan mulai diberlakukan pada peringatan hari jadi Kota Solo pada tanggal 17 Februari mendatang. (MC MPN Solo/toeb)
Saat rapat staf di Balai Tawangarum Balaikota Solo, Senin (30/1), sejumlah model memeragakan kebaya di hadapan para PNS di lingkup Pemkot Solo untuk mensosialisasikan pakaian dinas baru.
Pemkot Solo memang berencana menerapkan penggunaan pakaian tradisional Jawa sebagai pakaian dinas PNS. Untuk PNS wanita kebaya warna putih tulang dan kain jarik, sedangkan untuk pria beskap landung dan kain jarik serta blangkon.
Walikota Solo Joko Widodo mengatakan ide ini didasari pada keprihatinan akan kasus Kimono di Jepang yang hampir punah.
Namun, meski bersifat wajib, pemakaian busana khas Jawa bagi PNS akan dilakukan dengan pengecualian. Pakaian ini tidak akan diwajibkan bagi pegawai yang bertugas di lapangan atau luar kantor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Etty Retnowati, Selasa (31/1), mengungkapkan hanya petugas yang di kantor yang diwajibkan memakai pakaian adat yang nantinya akan diterangkan dalam surat edaran, yang saat ini masih dibuat di Bagian Organisasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan ada beberapa bidang yang akan dikecualikan dari kewajiban ini. Bidang tersebut di antaranya Pemadam Kebakaran, Perhubungan, petugas lapangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
Juga petugas medis di Dinas Kesehatan Kota (DKK) khususnya di Puskesmas, Satpol PP dan petugas kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Kebijakan ini sendiri akan mulai diberlakukan pada peringatan hari jadi Kota Solo pada tanggal 17 Februari mendatang. (MC MPN Solo/toeb)
wah..ternyata cantik cantik setelah pake kebaya...
BalasHapus